Cepidis Blog Info
Indeks
Ragam  

Cara Melaporkan Barang Palsu Di Market Place Online

Bingung cara melaporkan barang palsu di market place? Perkembangan perdagangan online, menuntut masyarakat semakin cermat untuk memilih produk yang dibelinya di e-commerce atau market place online. Sebab, kegiatan niaga tanpa tatap muka dapat disalahgunakan untuk mengedarkan barang palsu.

Penjual atau pemilik barang asli sudah capek membuat make, bikin produk master asal jiplak aja. Nah dengan hal ini kita bisa melaporkan ke marketplace tersebut dengan Sertifikat HAKI.

Apa itu Sertifikat HAKI?

Bingung cara melaporkan barang palsu di marketplace Cara Melaporkan Barang Palsu di Marketplace Online

Sertifikat HAKI adalah Hak Kekayaan intelektual. Kamu sebagai pemilik make kamu bisa melaporkan pemalsuan produk dengan memberiakn information sertifikat kamu ke pihak market.

Dan jika kamu sudah melapor akan dilakukan penghapusan seperti ini :
  1. Siapkan dokument berupa Sertifikat HAKI yang kamu miliki
  2. Lakukan laporan pengjuan ke market place yang baranng kamu di jual
  3. Hub melalui email
  4. Ikuti intruksi dari marketpalce menggenai prosedur laporan
  5. Tunggu email balasan dari pihak martket placenya
Head of Education, Human Resources & Customer Protection Division Indonesian e-Commerce Association (IdEA) Alex Chandra mengatakan, produk yang paling banyak dipalsukan melalui e-commerce adalah busana. “Barang terkait (busana) seperti tas dan sepatu juga,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Universitas Pelita Harapan (UPH), DKI Jakarta, Senin (thirty/four).

Jika merasa produk yang dibeli tidak sesuai atau diketahui palsu, ia mengimbau konsumen melaporkan kepada marketplace yang menaungi si penjual. Nantinya, marketplace bakal menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Jika diketahui ada pelanggaran, maka market place akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga penghentian atau blokir terhadap penjual.

Selain itu, mayoritas marketplace menyertakan kolom komentar dan peringkat atas produk yang dijual. Dari situ, konsumen bisa mengkaji kualitas produk dari komentar pembeli sebelumnya. Jika mayoritas pandangan konsumen buruk, sebaiknya tidak membeli produk tersebut guna menghindari kerugian.

Tak hanya bagi konsumen, market place juga membuka ruang bagi pemilik hak kekayaan intelektual (Haki). Apabila ada logo atau gambar produk yang digunakan tanpa izin, maka si pemilik hak cipta bisa mengadukan hal tersebut kepada marketplace.

Selain busana dan produk kebutuhan sehari-hari, obat-obatan juga seringkali dipalsukan oleh pedagang melalui e-commerce. Direktur Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wildan Sagi mencatat, ada 30 temuan obat palsu pada 2011. Lalu jumlahnya meningkat menjadi 370 temuan pada tahun lalu.

Tindakan cara melaporkan barang palsu di market online sehingga Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan palsu tidaknya obat-obatan yang dibeli melalui layanan cekbpom.pom.become.id. Caranya, konsumen bisa memasukkan nomor BPOM produk di bagian pencarian. Apabila produk tersebut asli, maka konsumen bisa membuka link produk tersebut untuk mengetahui detailnya. Namun, jika tidak ditemukan hasil dari penelusuran nomor tersebut, maka produk itu terindikasi palsu.

Bukan hanya untuk obat-obatan, layanan tersebut juga bisa digunakan untuk produk makanan. Sayangnya, tingkat pelaporan masyarakat masih sangat minim. Pada tahun lalu, ia mencatat hanya 29 orang yang melapor terkait obat dan kosmetik palsu. Lalu, hingga Kuartal I-2018 ini hanya twenty orang yang melapor.

Selain itu, menurut Wildan konsumen juga bisa membandingkan harga produk yang sama ke penjual yang berbeda-beda. “Kalau selisihnya beda jauh lebih murah, bisa jadi itu palsu,” kata dia. Ia juga mencatat modus operandi pedagang obat palsu secara online biasanya tidak menerima pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *